Relikui
Relikui adalah peninggalan barang-barang atau jasad dari orang-orang yang sudah dinyatakan kudus oleh Magisterium Gereja. Gereja tidak menyembah, melainkan menghormati peninggalan-peninggalan itu karena percaya bahwa tubuh insani kita ini digunakan sebagai kenisah Roh Kudus. Penghormatan terhadap relikui telah dilakukan sejak zaman para rasul ( bdk. Kis 19:11-12 ), dan bukti penghormatan kepada relikui santo-santa sudah ada sejak pertengahan abad ke II. Paus Yohanes Paulus II di tahun 1983 menyatakan perhatian Gereja pada relikui suci sebagai hal yang penting dan signifikan dalam kehidupan menggereja (KHK kan 128 1-89) . Salah satu bentuk penghormatan Gereja kepada relikui tercermin pada peraturan Gereja, “ Hendaknya tradisi kuno untuk meletakkan relikui-relikui para martir atau orang-orang kudus lain di bawah altar tetap, dipertahankan menurut norma-norma yang diberikan dalam buku-buku liturgi ” (KHK Kan 1237 pasal 2). Relikui-relikui dalam Gereja Katol